Jam pelayanan email dan berkas
Kantor IDI Cabang Jakarta Barat mulai Senin 6 Juni 2022 buka mulai jam 09.00 – 15.00.
Berdasarkan surat edaran PB IDI No. 02063/PB/G.1/10/2019 perihal Kenaikan Iuran Bulanan Anggota IDI bahwasanya sesuai pembahasan di Muktamar IDI ke-30 di Kota Samarinda tentang Panduan Tata Laksana Organisasi (Ortala), maka PB IDI mengadakan penyesuaian iuran bulanan dari Rp. 15.000/bulan menjadi Rp. 30.000/bulan.
Kenaikan ini efektif diberlakukan sejak 1 November 2019, untuk IDI Cabang yang telah menarik iuran anggota dengan ketetapan yang lama, maka diwajibkan menyesuaikan dengan ketetapan yang berlaku.
Dimohon untuk membawa berkas lampiran tanda terima pada saat mengurus berkas ke kantor IDI Cabang Jakarta Barat untuk mempermudah pencarian dan pelayanan. Terima kasih.
Form IDI Jakbar
File atau dokumen yang berkaitan dengan
Ikatan Dokter Indonesia cabang Jakarta Barat
Form KTA
1. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 (satu) lembar
2. Fotokopi KTP 1 (satu) lembar
3. Fotokopi Ijazah Dokter Umum 1 (satu) lembar
4. Fotokopi Ijazah Dokter Spesialis 1 (satu) lembar
5. Surat keterangan pindah cabang kalau pindah dari IDI cabang lain
6. Fotokopi STR 1 (satu) lembar
7. Bagi yang belum melakukan aktivasi e-IDI, segera melakukannya melalui www.idionline.org, setelah itu lakukan pengunggahan dokumen Ijazah, STR dan Kompetensi apabila belum ada datanya di e-IDI. Untuk tata cara registrasi, silahkan unduh filenya di bagian bawah dari laman web ini.
Form Rekomendasi Ijin Praktek
1. Mengisi lengkap form 1 sampai form 5
2. Fotokopi KTP 1 (satu) lembar
3. Fotokopi KTA IDI 1 (satu) lembar, jika belum selesai, memakai tanda terima pengurusan
4. Fotokopi ijazah dokter umum 1 (satu) lembar
5. Fotokopi STR 1 (satu) lembar
6. Fotokopi SIP lama yang telah dimiliki dan jika perpanjangan @1 lembar
7. Pasfoto berwarna 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah
8. Surat keterangan dari atasan langsung sesuai tempat praktek (klinik/RS/poliklinik/apotik/RB)
9. Fotokopi izin sarana operasional bagi yang berpraktik di Sarana Kesehatan – RS/Klinik (untuk Sarana Kesehatan yang masih dalam proses pengurusan, mohon dilampirkan surat pernyataan bahwa izin sarana dalam pengurusan)
10. Surat keterangan sehat Asli dari dokter yang sudah memiliki SIP yang masih aktif
11. Fotokopi surat keterangan telah selesai adaptasi bagi dokter lulusan luar negeri 1 (satu) lembar
12. Fotokopi sertifikat kompetensi 1 (satu) lembar yang dikeluarkan oleh kolegium.
13. Membayar iuran anggota IDI 5 tahun sebesar Rp. 1.860.000,- (iuran IDI ditambah biaya perpanjang kartu bila memperpanjang kartu) dan membayar biaya rekomendasi izin praktek dokter umum sebesar Rp. 100.000,- per satu tempat praktek. Pembayaran dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri Cabang RS Royal Taruma No. Rek 117.001.039.4807 a/n IDI Cabang Jakarta Barat serta melampirkan bukti pembayarannya.
14. Membawa bukti pembayaran asli atau fotokopi @ 1 lembar
15. Bagi dokter yang berusia 65 tahun ke atas harus melampirkan Surat Pemeriksaan Mata, THT dan Neurologi dari teman sejawat yang berkompeten di bidangnya.
Form Legalisir Rekomendasi Ijin Praktek
Syarat:
1. Mengisi formulir dengan lengkap
2. Fotokopi KTP 1 (satu) lembar
3. Fotokopi Ijazah 1(satu) lembar
4. Fotokopi STR 1 (satu) lembar
5. Surat rekomendasi dari IDI asal
6. Fotokopi SIP yang telah dimiliki
7. Pasfoto berwarna 3×4 sebanyak 1(satu) lembar
8. Fotokopi sertifikat kolegium/rekomendasi dari persatuan spesialis
9. Fotokopi KTA IDI 1 (satu) lembar
10. Surat izin dari pimpinan instansi/sarana pelayanan kesehatan di mana dokter dimaksud bekerja (RS dan klinik)
11. Membayar biaya legalisasi ditransfer ke Bank Mandiri Cabang RS Royal Taruma No. Rek 117.001.039.4807 a/n IDI Cabang Jakarta Barat.
* Dr. Umum Wilayah DKI Rp. 100.000,-
* Dr. Umum Luar Wilayah DKI Rp. 400.000,-
* Dr. Spesialis Wilayah DKI Rp. 400.000,-
* Dr. Spesialis Luar Wilayah DKI Rp. 600.000,-
Mohon dilampirkan bukti biaya legalisasi yang ditransfer.
Form Rekomendasi Duplikat STR
1. Mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi Duplikat STR
2. Fotokopi Surat Keterangan dari Kepolisian
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi KTA IDI
5. Fotokopi Ijazah Dokter
6. Fotokopi Sertifikat Kompetensi
7. Fotokopi STR
Form Surat Permohonan Pindah Keanggotaan IDI
1. Mengisi formulir dengan lengkap
2. Fotokopi KTP 1 (satu) lembar
3. Fotokopi KTA IDI 1 (satu) lembar
4. Membayar biaya mutasi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) ke Bank Mandiri Cabang RS Royal Taruma No. Rek 117.001.039.4807 a/n IDI Cabang Jakarta Barat dan membawa serta bukti transferannya.
Form Permohonan Surat Rekomendasi Mengikuti Uji Kompetisi

